KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pancasila merupakan warisan bangsa
dari para pendahulu kita yang wajib kita jaga dan kita
terapkan pada kehidupan bangsa saat ini.
Pancasila yang digali dan dirumuskan para
pendiri bangsa adalah sebuah rasionalitas kita
sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi
ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang
bersatu, adil dan makmur.
Kedudukan dan
fungsi pancasila sangat penting karena
segala tingkah laku dan tindakan warga
negara Indonesia di atur oleh Pancasila
sebagai pemersatu bangsa. Sebagai warga Indonesia
kita harus paham makna-makna Pancasila, fungsi-fungsi
Pancasila dan tindakan yang mencerminkan nilai
Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan penting dalam
pengamalan Pancasila. Dengan kita memperjuangkan
norma-norma yang terkandung, bangsa Indonesia
pasti akan menjadi bangsa yang bersatu,
berdaulat, adil dan makmur sesuai dengan
semboyan Bhineka Tunggal Ika walaupun Indonesia
terdiri dari berbagai macam agama,
suku,adat dan budaya.
Dengan kita
menganut dari makna yang terkandung dalam
Pancasila kehidupan bangsa Indonesia akan menjadi
bangsa yang bermoral tinggi, berkeadilan dan
persatuan bangsa akan terjaga. Di dalamnya
terdapat isi dan arti yaitu unsur-unsur
pembentuk Pancasila berisi tentang petunjuk berperilaku
sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sebagai warga
negara yang baik, hendaknya kita lebih
mengenal dasar negara kita yaitu Pancasila secara lebih dalam dan
menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar negara
kita tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Pancasila
Secara etimologis,
Pancasila berasal dari bahasa sansekerta
yang terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan syila
artinya alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang
harus ditaati dan dilaksanakan.
Secara
terminologis, istilah Pancasila
dipergunakan oleh Ir.Soekarno yang dicetuskan
dalam pidatonya didepan sidang BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi
Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila adalah
dasar Negara Indonesia yang merupakan identitas
Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.
B. Kedudukan
dan Fungsi Pancasila bagi Negara Republik Indonesia
Terdapat berbagai macam pengertian
kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan
konteksnya.
Adapun beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai berikut:
1. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna,
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang di junjung sebagai pandangan
hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan
hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita yang
hendak di capainya di masa depan sehingga dapat mencapai kesejahteraan lahir
dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Proses perumusan pandangan hidup
masyarakat dituangkan dan di lembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang di
sebut sebagai ideologi bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan
dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang di sebut sebagai ideologi
negara.
Transformasi pandangan hidup Negara juga terjadi pada pandangan hidup
Pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi Negara,
nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa indonesia dalam adat istiadat, budaya
serta dalam agama –agama sebagai pandanagan hidup masyarakat indonesia.
Dengan
suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pandangan
dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah [politik, sosial
budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya dalam ruang lungkup kehidupan
masyarakay yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup
bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat indonesia ,maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh
warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan
hidup masyarakat.
2. Pancasila Sebagai Dasar Negara
· Dasar negara merupakan alas atau
fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan berdirinya sebuah
negara.
·
Sebagai Dasar Negara, pancasila
merupakan suatu asas kerohanian yang meliputi suasana kebatinan atau cita-cita
hukum, sehingga merupakan sumber nilai, norma, serta akidah,baik moral maupun
hukum negara.
·
Pancasila,dalam fungsinya sebagai
dasar negara,merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur negara RI, yakni
termasuk seluruh unsur-unsurnya. pemerintah, wilayah dan rakyat.
Dalam kedudukannya sebagai dasar Negara, pancasila mempunyai kekuatan
mengikat secara hukum. Dasar formal kedudukan pancasila sebagai
Dasar Negara Republik Indonesia termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 alenia IV yang berbunyi “maka disusunkanlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu undang-undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk
dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, dengan
berdsar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradap,
persatuan indonesia, kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadaan sosial bagi
seluruh rakyat indonesia”. Pancasila sebagai dasar Negara ditunjukan pada
kalimat “yang berdasar kepada” hal inididasarkan oleh interpretasi historis
sbagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara itu disebut dengan
pancasila.
Dalam pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskan pancasila adalah
sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
Fungsi pokok
pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini sesuai dengan dasar yuridis
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR No. V/MPR/1973
dan ketetapan No. IX/MPR/1978.
3. Pancasila
Sebagai Dasar Negara
A. Substansi Dasar Negara
Terdapat
macam-macam dasar negara seperti liberalisme, sosialisme, komunisme.bangsa
indonesia menjadi pancasila sebagai dasar negaranya. Diantara dasar-dasar
negara itu ada persamaan dan ada perbedaan.
B. Fungsi Dasar Negara
Pada umumnya
dasar negara dipergunakan oleh bangsa pendukungnya sebagai berikut :
1) Dasar berdiri dan tegaknya negara
Pemikiran yang
mendalam tentang dasar negara lazimnya muncul ketika suatu bangsa hendak
mendirikan negara. Oleh karena itu, dasar negara berfungsi sebagai dasar
berdirinya suatu negara.
2) Dasar kegiatan penyelenggara negara
Negara didirikan
unruk mewujudkan cita-cita dan tujuan suatu bangsa yang bersangkutan di
3) Dasar Partisipasi Warga Negara
Semua warga
negara mempunyai hak dan kewajiban sama untuk mempertahankan negara dan
berpartisipasi dalam upaya bersama mencapai tujuan bangsa.
4) Dasar
Pergaulan Antar warga negara
Dasar negara tidak hanya menjadi dasar perhubungan antar warga negara
dengan negara, melainkan juga dasar bagi perhubungan antar warga.
4. Pancasila
Sebagai Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan yang beraneka ragam adat
dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah mengamalkan kelima unsur
pancasila dalam adat budaya
Disamping itu dalam kehidupan “beragamapun” telah mengamalkan juga kelima
unsur pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Setiap agama di indonesia pada
dasarnya mengajarkan berketuhanan,mengajarkan tentang kemanusiaan dan
menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan.
5. Pancasila
sebagai ideologi bangsa
Ideologi berasal dari kata ‘idea’ =
gagasan konsep, pengertian dasar. Cita-cita ‘logos’ = ilmu. Kata idea bersal
dari bahasa yunani ’eidos’= bentuk. ‘idein’ = melihat.
Secara harfiah ideologi adalah ilmu pengetauan tentang
ide-ide atau ajaran tentang pengertian-pengertian dasar.
Ideologi menurut kamus umum bahasa indonesia adalah keyakinan yang
dicita-citakan sebagai dasar pemerintah negara.
Sedangkang pengertian ideologi secara umum adalah kumpulan gagasan-gagasan,
ide-ide, keyakinan-keyakinan,kepercayaan-kepercayaan yang menyeluruh dan
sistematis, yang menyangkut dan mengatur tingkah laku sekelompok manusia
tertentudalam berbagai bidang kehidupan yang menyangkut bidang politik
(termasuk bidang pertahanan dan keamanan), bidang sosial, bidang kebudayaan,dan
bidang keagamaan.
Didalam pancasila tertuang ide-ide, cita-cita, gagasan-gagasan
yang ingin dicapai bangsa indonesia. oleh karena itu pancasila dijadika
ideologi bangsa.
Pancasila diangkat atau diambil dari nilai-nilai adat-istiadat ayang
terdapat dalam pandangan hidup masyarakat indonesia, denga kata lain pencasila
merupan bahan yang diangkat dari pandangan hidup masyarakat indonesia.
6. Pancasila
sebagai ideologi terbuka dan ideologi tertutup
Ideologi terbuka merupakan suatu sistem pemikiran terbuka sedangkan dengan
ideologi tertutup merupakan suatu pemikiran tertutup.
Ciri-ciri ideologi tertutup :
1)
Pancasila sebagai ideologi tertutup
Ideologi itu bukan cita-cita yang sudah hidup dalam masyarakat, melainkan
cita-cita satu kelompok orang yang mendasari suatu program untuk merubah dan
membaharui masyarakat. Hal ini berarti demi ideologi masyarakat harus berkorban
untuk menilai kepercaan ideologi dan kesetiaan sebagai warga masyarakat.
Isinya bukan
hanya berupa nilai-nilai dan cita-cita tertentu melainkan terdiri dari
tuntuntan-tuntutan konkret dan operasional yang keras. jadi ideologi tertutup
bersifat totaliter dan menyangkut segala segi kehidupan.
2)
pancasila sebagai
ideologi terbuka
Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah pancasila bersifat aktual,
dinamis, antisipatif dan senantiasa mampu memyesuaikan dengan perkembangan
jaman.
Pancasila
meimiliki dimensi :
·
Dimensi idealistis
·
Dimensi normatif
3. Dimensi
realistis
Oleh karena itu pancasila harus dijabarkan dalam kehidupan sehari-hari
sehingga bersifat realistis artinya mampu dijabarkan dalam kehidupan nyata
dalam beragai bidang.
Keterbukaan pancasila dibuktikan dengan keterbukaan dalam
menerima budaya asinf masuk ke indonesia selama budaya asing tidak
melanggar nilai-nilai yang terkandung dalam lima sila pacasila.
7. Pancasila
Sebagai Jiwa Bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir
bersamaan dengan adanya bangsa indonesia yaitu pada jaman dahulu kala pada masa
kejayaan nasional. Al ini sesuai dengan apa yang dikemukakan oleh prof. Mr.A.G.
Pringgodigdo dalam tulisan beliau dalam pancasila, yang menyatakan bahwa
pancasila itu sendiri telah ada sejak adanya bangsa indonesia.
8. Pancasila
Sebagai Kepribadian Bangsa
Pancasila bukan merupakan pemikiran
perorangan melainkan merupaka satu proses kausalitas dari pancasila, yaitu
sebelum disahkan menjadi dasar negaranilai-nilai pancasila dalam kehidupan
seahri-hari baik sebagai pandangan hidup bangsa dan filsafat hidup bangsa
indonesia telah mengkristalisasi dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
Karena nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya , yang menimbulkan
tekad bagi untuk mewujudkan dalam sikap dan tingkah lakunya. Artinya pancasila
lahir bersama dengan lahirnya bangsa indonesia dan merupakan ciri khas bangsa
indonesia dalam sikap mental maupun tingkah lakunya sehingga dapat membedakan dengan
bangsa lain.
Hal ini terungkap dalam sila-sila dalam pancasila.
·
Dari dulu bangsa indonesia sebagai
manusia yang relegius
·
Bangsa indonesia dalam struktur
sosial
·
Cita-cita dan kesatuan tercermin
dalam berbagai istilah seperti, tanah air, tanah tumpah darah, Bhineka Tunggal
Ika, merah putih, gotong royong dll.
9. Pancasila
Sebagai Perjanjian Luhur
Artinya pancasila telah disepakati
secara nasioanal sebaga dasar negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang
PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
10. Pancasila Sebagai
Sumber Dari Segala Sumber
Artinya bahwa segala peraturan
perundang-perundang yang berlaku di indonesia harus bersumberkan pancasila atau
tidak bertentanga dengan pancasila.
11. Pancasila Sebai
Cita-cita dan Tujuan Yang Akan Di Capai Bangsa Indonesia.
Artinya yaitu masayrakat adil dan
makmur yang merata materi dan spiritual yang berdasarkan pancasila.
12. Pancasila Sebagai
Falsafah Bangsa dan Negara Indonesia
Pancasila merupakan sarana yang ampuh
untuk mempersatukan bangsa indonesia. Karena pancasila adalah falsafah hidup
dan kepribadian bangsa indonesia yang mengandung nilai-nilai dan norma-norma
yang oleh bangsa indonesia diyakini paling benar, adil, bijaksana dan tepat
bagi bangsa indonesia untuk mempersatukan rakyat indonesia.
13. Pancasila Sebagai
Pandangan Hidup
Setiap manusia di dunia pasti
mempunyai pandangn hidup. Pandangn hidup adlah suatu wawasan menyeluruh
terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur.
Pandangan hidup berfungsi sebagi pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan
tuhanya.
14. Pancasila Sebagai
Pemersatu Bangsa
Dalam kehidupan bangsa indonesia yang
beraneka ragam adat dan budaya, pada dasarnya setiap adat budaya telah
mengamalkan juaga kelima unsur pancasila sehingga dapat dinyatakan berpancasila
dalam adat budaya. Di samping itu, didalam kehidupan beragamapuntelah
mengamalkan juga kelima unsur pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Setiap agama di indonesia pada
dasarnya mengajarkan berketuhanan, mengajarkan juga tentang kemanusiaan dan
menumbuhkan rasa persatuan dan keadilan. Jadi semua bnetuk agama apapun di
indonesia telah mengamalkan pancasila sehingga dalam kehidupan beragama ada
rasa persaruan dan saling menghormati antar umat beragama.
Bangsa indonesia yang terdiri dari
berbagai macam-macam suku pun bukan menjadi suatu pembeda bagi warga negara
indonesia, justru ini di jadikan nilai positif bagi
indonesia sebagai negara yang beragam suku dan budaya. Semboyan
Bhinek tunggal Ika yang arrtinya walaupun berbeda-beda tetap satu jua adalah
prinsip kuat bangsa indonesia walaupun indonesia adalah bangsa majemuk yang
multi agama, multi bahasa, multi budaya dan multi ras.
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan
Yang maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna ,
senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang dijujungnya sebagai pandangan
hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang
berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti
cita-cita yang endak di capainya di masa depan.
BAB III
PENUTUP
Pancasila adalah dasar filsafat dan
pandangan hidup negara Republik Indonesia yang secara resmi disahkan oleh PPKI
pada tanggal 18 Agustus 1945 dan tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Sila-sila
Pancasila pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan.
Pancasila memiliki kedudukan yang
sangat penting bagi bangsa Indonesia dalam menata, mengatur, serta
menyelesaikan masalah-masalah sosial, kebangsaan dan kenegaraan termasuk juga
masalah hukum. Sebagai dasar filsafat, maka Pancasila merupakan sebagai pemersatu
bangsa dan negara Indonesia.
Bangsa Indonesia terdiri dari
berbagai macam suku bangsa yang dengan sendirinya memiliki kebudayaan dan
adat-istiadat yang berbeda-beda pula. Namun demikian bahwa perbedaan itu harus
disadari sebagai sesuatu yang memang senantiasa ada pada setiap manusia (suku
bangsa) sebagai makhluk pribadi, dan dalam masalah ini bersifat biasa. Namun
demikian dengan adanya kesatuan asas kerokhanian yang kita miliki, maka
perbedaan itu harus dibina ke arah suatu kerjasama dalam memperoleh kebahagiaan
bersama.
https://www.youtube.com/watch?v=WyyUxAANK08
Tidak ada komentar:
Posting Komentar