Senin, 22 April 2019



TIPS JITU INVESTASI UNTUK PEMULA

Banyak orang tidak tahu bagaimana cara investasi yang benar. Terkadang mereka pikir investasi itu mudah, tapi kenyataannya tak demikian. Banyak investor pemula justru terjerumus dan kehilangan dananya.

Sebenarnya jika investor pemula bisa menginvestasikan uang dengan benar maka kemungkinan besar bisa meraih kesuksesan. Hal tersebut akan meningkatkan kekayaan bersih melalui pasar saham.

Seperti dikutip dari lifehack.org, Jumat (18/12/2015), terdapat tips yang harus Anda pahami untuk memulai investasi :

1. Mengatur tujuan investasi

Jika menginginkan investasi di pasar saham, Anda harus memiliki tujuan seperti menambah dana untuk biaya sekolah, biaya hari tua, atau lainnya. Anda harus berinvestasi untuk mencapai tujuan itu. Anda harus melakukan penelitian mengenai lamanya waktu dan jumlah uang yang diperlukan. Jadilah orang yang realistis agar Anda menjadi jauh lebih berhasil.

2. Mengetahui risiko investasi

Setiap memulai investasi akan ada risiko, terutama jika Anda tidak melakukan penelitian yang tepat terhadap dana yang diinvestasikan. Jangan melakukan investasi terlalu banyak, pastikan Anda membuat keputusan berdasarkan logika. Selama Anda nyaman tidak akan kehilangan uang yang sudah diinvestasikan. Selain itu Anda juga mampu membuat keputusan yang akan menguntungkan dalam jangka panjang.

3. Memahami dasar investasi

Anda harus memiliki pemahaman penuh tentang uang yang akan Anda investasikan. Jika tidak, Anda akan mengalami risiko kerugian yang sangat besar. Pahami juga berbagai jenis investasi yang tersedia untuk Anda, sehingga Anda mempunyai ide bagaimana membuat uang yang diinvestasikan menjadi lebih banyak lagi.

4. Gunakan uang sendiri

Anda tidak boleh menginvestasikan uang yang dipinjam dari bank atau layanan lainnya. Karena hal itu akan menghancurkan margin keuntungan investasi Anda. Dengan menginvestasikan uang yang dipinjam, akan ada faktor lain yang harus Anda pikirkan, seperti biaya bunga dari pinjaman tersebut.

5. Memilih Investasi yang Tepat

Memilih investasi yang tepat via homeloanow.com
Ada berbagai jenis investasi yang bisa ditemukan di pasar saham. Saham, obligasi, deposito, dan lainnya. Nah, pilih jenis investasi yang sesuai dengan tujuan dan kemampuan Anda secara finansial. Setiap jenisnya memiliki kelebihan dan keuntungannya masing-masing, dan tentunya dengan kisaran risiko yang juga berbeda. Urutan dari jenis yang risikonya dan imbalannya tertinggi adalah saham, reksadana, obligasi, dan terakhir deposito. Untuk berinvestasi saham, kuatkan mental Anda dan pelajari lebih mendalam tentang seluk beluk berinvestasi saham secara komprehensif untuk mengetahui risikonya.
6. Mulai dengan Investasi Kecil

Mulai dari yang kecil via greatpassiveincomeideas.com
Mulailah berinvestasi dengan modal sedikit demi sedikit, untuk menumbuhkan rasa percaya diri Anda. Pilih investasi yang sudah terjamin dan memiliki performa yang baik selama lima hingga sepuluh tahun terakhir. Anda bisa konsultasi lebih lanjut kepada broker Anda. Untuk referensi, bacalah lebih banyak buku mengenai tips bermain saham untuk pemula atau mengikuti perkembangan saham di internet.


Minggu, 04 November 2018




KEDUDUKAN DAN FUNGSI PANCASILA
BAB I
PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG
Pancasila merupakan warisan bangsa dari para pendahulu kita yang wajib kita  jaga  dan  kita  terapkan  pada  kehidupan  bangsa  saat  ini.  Pancasila  yang digali  dan  dirumuskan  para  pendiri  bangsa  adalah  sebuah  rasionalitas  kita sebagai bangsa yang majemuk, multi agama, multi bahasa, multi budaya, dan multi ras yang tergambar dalam semboyan Bhineka Tunggal Ika agar menjadi bangsa yang bersatu, adil dan makmur.
Kedudukan  dan  fungsi  pancasila  sangat  penting  karena  segala  tingkah laku  dan  tindakan  warga  negara  Indonesia  di  atur  oleh  Pancasila  sebagai pemersatu  bangsa.  Sebagai  warga  Indonesia  kita  harus  paham  makna-makna Pancasila,  fungsi-fungsi  Pancasila  dan  tindakan  yang  mencerminkan  nilai Pancasila. Oleh karena itu, setiap warga negara sangat berperan penting dalam pengamalan  Pancasila.  Dengan  kita  memperjuangkan  norma-norma  yang terkandung,  bangsa  Indonesia  pasti  akan  menjadi  bangsa  yang  bersatu, berdaulat,  adil  dan  makmur  sesuai  dengan  semboyan  Bhineka  Tunggal  Ika walaupun  Indonesia  terdiri  dari  berbagai  macam  agama,  suku,adat  dan budaya.
Dengan  kita  menganut  dari  makna  yang  terkandung  dalam  Pancasila kehidupan  bangsa  Indonesia  akan  menjadi  bangsa  yang  bermoral  tinggi, berkeadilan  dan  persatuan  bangsa  akan  terjaga.  Di  dalamnya  terdapat  isi  dan arti  yaitu  unsur-unsur  pembentuk  Pancasila  berisi  tentang  petunjuk berperilaku sehari-hari dan juga mengatur dari hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Sebagai  warga  negara  yang  baik,  hendaknya  kita  lebih  mengenal  dasar negara kita yaitu Pancasila secara lebih dalam dan menyeluruh, agar kita dapat lebih menghargai dan menjunjung tinggi dasar negara kita tersebut.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      Pengertian Pancasila
Secara  etimologis,  Pancasila  berasal  dari  bahasa  sansekerta  yang  terdiri dari kata Panca dan Syila, Panca artinya lima dan syila artinya  alas atau dasar. Jadi Pancasila artinya lima dasar (aturan) yang harus ditaati dan dilaksanakan.
Secara   terminologis,   istilah   Pancasila   dipergunakan   oleh Ir.Soekarno  yang  dicetuskan  dalam  pidatonya  didepan  sidang  BPUPKI (Dokuritsu Ziumbi Tyoosakai) pada tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila  adalah  dasar  Negara  Indonesia  yang  merupakan  identitas Negara Indonesia dan tidak dimiliki oleh negara lain.

B.       Kedudukan dan Fungsi Pancasila bagi Negara Republik Indonesia
Terdapat berbagai macam pengertian kedudukan dan fungsi Pancasila yang masing-masing harus dipahami sesuai dengan konteksnya.
Adapun beberapa kedudukan dan fungsi Pancasila sebagai berikut:

1.   Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dalam perjuangan untuk mencapai kehidupan yang lebih sempurna, senantiasa memerlukan nilai-nilai luhur yang di junjung sebagai pandangan hidup. Nilai-nilai luhur adalah suatu tolok ukur kebaikan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat mendasar dalam hidup manusia seperti cita-cita yang hendak di capainya di masa depan sehingga dapat mencapai kesejahteraan lahir dan batin dalam masyarakat yang heterogen (beraneka ragam).
Proses perumusan pandangan hidup masyarakat dituangkan dan di lembagakan menjadi pandangan hidup bangsa yang di sebut sebagai ideologi bangsa dan selanjutnya pandangan hidup bangsa dituangkan dan dilembagakan menjadi pandangan hidup negara yang di sebut sebagai ideologi negara.
Transformasi pandangan hidup Negara juga terjadi pada pandangan hidup Pancasila.
Pancasila sebelum dirumuskan menjadi dasar Negara dan ideologi Negara, nilai-nilainya telah terdapat pada bangsa indonesia dalam adat istiadat, budaya serta dalam agama –agama sebagai pandanagan hidup masyarakat indonesia.
            Dengan suatu pandangan hidup yang jelas maka bangsa indonesia akan memiliki pandangan dan pedoman bagaimana mengenal dan memecahkan berbagai masalah [politik, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan persoalan lainnya dalam ruang lungkup kehidupan masyarakay yang semakin maju.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan suatu kristalisasi dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat indonesia ,maka pandangan hidup tersebut dijunjung tinggi oleh warganya karena pandangan hidup pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat.

Selasa, 07 November 2017

Makalah


Makalah Kewarganegaraan 



PENGERTIAN NKRI (NKRI Harga Mati) 


Disusun Oleh: 
KARSINI 17010054 






SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA 
BOJONEGORO 
2017  







KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)”   
Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) atau yang lebih khususnya membahas tentang Pengertian NKRI (NKRI Harga Mati), Visi dan Misi NKRI (Cita – cita dan Tujuan MKRI), Otonomi Daerah dan Asas – asasnya.
Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.














BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka rupa – rupa polemic dan dengan warna warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari sabang sampai Merauke. Surga dunia, paru-paru dunia dan keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua Samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara karya raya dan gema riah Koh jinawi. masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.

NKRI adalah harga mati bahwa sejak nama itu diikrarkan ternyata masih banyak yang tidak cocok dengan empat huruf ini. apa kurang enak didengar,apa kurang keren, entahlah, yang jelas muncul nama-nama alternatif. pada awal-awal lahirnya NKRI. Darul islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) adalah salah satu alternatif yang populer hingga kini, meskipun telah berganti nama menjadi Negara Islam Indonesia (NII). Ada juga (RMS, GAM, OPM, PPRI) dan lainnya yang merupakan alternatif-alternatif  nama dari NKRI. Ketidakcocokan dengan NKRI yang akhirnya banyak di antaranya ingin keluar darinya membuat NKRI Harga Mati ditulis huruf kapital dengan tanda seru : NKRI HARGA MATI!. Menandakan bahwa mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Setiap orang Indonesia yang mempunyai rasa tanah air atau patriotisme, ingin agar NKRI tetap ujud dan tidak terpecah atau tergerogoti oleh alasan apapun.

Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis kedaulatan satu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu lintas antar negara. Di samping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu satu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (interconnecting Waters) dengan karakter alamiah lainnya dalam pertalian dalam yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.

B. RUMUSAN MASALAH
Setelah memahami uraian latar belakang yang ada agar dalam makalah ini tidak terjadi kerancuan, maka kami dapat membatasi dan merumuskan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Adapun masalah yang diambil sebagai berikut :
1. Pengertian NKRI
2. Visi dan Misi NKRI (Cita-cita dan tujuan NKRI)
3. Otonomi Daerah dan Asas-asasnya




BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas  kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Secara Umum NKRI adalah satu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh duda Samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama yang lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan tercermin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 18 UUD 1945 menjabarkan NKRI sebagai berikut :
Negara kesatuan republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan pemerintahan itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan Daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.

B. VISI DAN MISI NKRI ( Cita-cita dan tujuan NKRI)
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dalam Alenia II pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, Serra berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut:
o Pengalaman Pancasila secara konsisten dam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Penegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
o Perwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
o Perwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
o Perwujudan sistem iklim dan pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggung jawab, dan berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
o Perwujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandasan keadilan dan kebenaran.
o Peningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
o Penjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
o Perwujudan kehidupan sosial budaya yang kepribadian dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
o Perwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
o Perwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.
Cita-cita dan tujuan negara republik Indonesia (NKRI)
Tiap-tiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan ideologi, falsafah hidup, dan konstitusinya. Indonesia, menjadi salah satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan cita-cita dan tujuan negaranya.
Bangsa Indonesia tidak cukup puas hanya dengan kemerdekaan yang telah diperoleh. Lebih dari itu bangsa Indonesia juga ingin hidup aman, tertib, tenteram, dan sejahtera. Cita-cita bangsa Indonesia dapat dilihat pada pembuaan UUD 1945 :
1. Alenia II (memuat cita-cita bangsa Indonesia). “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2. Alenia IV (memuat tujuan nasional bangsa Indonesia) “pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”
Secara umum tujuan negara dapat digolongkan sebagai berikut :
1. Memperluas kekuasaan semata-mata
2. Menyelenggarakan ketertiban umum
3. Mencapai kesejahteraan umum
Prinsip dasar yang dipegang teguh dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia harus berpedoman kepada UUD 1945, dan memperhatikan semangat berkedaulatan rakyat serta berdasar pada Pancasila.
C. OTONOMI DAERAH DAN ASAS-ASANYA
1. Otonomi daerah
Secara istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto artinya sendiri, sedangkan nomous artinya hukum ataupun peraturan. Jadi, definisi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerah sendiri.
Sedangkan, menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Menurut KBBI, otonomi berarti pemerintahan sendiri. Dan daerah berarti bagian permukaan bumi dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah ialah sebagai berikut :
a. Daerah mempunyai hak guna mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, macam, jumlah, ataupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b. Daerah memiliki wewenang guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sen iri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah berdasarkan pedoman pemerintahan yakni pasal 20 UU No. 32 tahun 2004 terdiri atas :
a. Asas desentralisasi ialah penyerahan  wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dam NKRI
b. Asas dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pemerintah pusat daerah
c. Asas tugas pembantuan ialah penugasan dari pemerintah untuk daerah  dan desa, serta dari daerah ke desa guna melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan , sarana serta prasarana juga sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya ataupun mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat

B. Saran
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. tugas manusia adalah bertanggung jawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara kita. Adapun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menujukan hal tersebut misalnya meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan penghargaan antar sesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda, para pemimpin negara sabaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah ini di waktu yang akan datang.

Sabtu, 04 November 2017

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

PENGERTIAN NKRI (NKRI Harga Mati)

Disusun Oleh:
KARSINI17010054

SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI CENDEKIA
BOJONEGORO
2017

KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunianya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan makalah ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya yang berjudul “NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI)”  
Makalah ini berisikan tentang informasi pengertian NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA (NKRI) atau yang lebih khususnya membahas tentang Pengertian NKRI (NKRI Harga Mati), Visi dan Misi NKRI (Cita – cita dan Tujuan MKRI), Otonomi Daerah dan Asas – asasnya.

Akan tetapi, saya menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi terwujudnya makalah yang lebih baik di masa yang akan datang.




BAB I
PENDAHULUAN

A.LATAR BELAKANG
NKRI adalah kependekan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merupakan merdeka dengan aneka corak keragaman, dengan aneka rupa – rupa polemic dan dengan warna warni kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari sabang sampai Merauke. Surga dunia, paru-paru dunia dan keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak nan strategis antara dua benua dan dua Samudera serta dua lempeng patahan bumi menjadikan NKRI adalah sebuah negara karya raya dan gema riah Koh jinawi. masyarakat yang ramah dan memiliki adat istiadat yang beragam semakin menjadikan NKRI sebuah negara yang disebut-sebut “benua yang hilang” itu.

NKRI adalah harga mati bahwa sejak nama itu diikrarkan ternyata masih banyak yang tidak cocok dengan empat huruf ini. apa kurang enak didengar,apa kurang keren, entahlah, yang jelas muncul nama-nama alternatif. pada awal-awal lahirnya NKRI. Darul islam / Tentara Islam Indonesia (DI/TII) adalah salah satu alternatif yang populer hingga kini, meskipun telah berganti nama menjadi Negara Islam Indonesia (NII). Ada juga (RMS, GAM, OPM, PPRI) dan lainnya yang merupakan alternatif-alternatif  nama dari NKRI. Ketidakcocokan dengan NKRI yang akhirnya banyak di antaranya ingin keluar darinya membuat NKRI Harga Mati ditulis huruf kapital dengan tanda seru : NKRI HARGA MATI!. Menandakan bahwa mutlak dan tidak bisa diganggu gugat. Setiap orang Indonesia yang mempunyai rasa tanah air atau patriotisme, ingin agar NKRI tetap ujud dan tidak terpecah atau tergerogoti oleh alasan apapun.

Wilayah perbatasan yang meliputi wilayah daratan dan perairan merupakan manifestasi kedaulatan suatu negara. Letak strategis kedaulatan satu negara. Letak strategis wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Yang berada di antara dua benua yaitu benua Australia dan benua Asia serta diapit oleh dua Samudera yaitu Samudera Hindia dan Samudera Pasifik merupakan kawasan potensial bagi jalur lalu lintas antar negara. Di samping itu Indonesia merupakan negara kepulauan (Archipelagic States) yaitu satu negara yang terdiri dari sekumpulan pulau-pulau, perairan yang saling bersambung (interconnecting Waters) dengan karakter alamiah lainnya dalam pertalian dalam yang erat sehingga membentuk satu kesatuan.

B.RUMUSAN MASALAH
Setelah memahami uraian latar belakang yang ada agar dalam makalah ini tidak terjadi kerancuan, maka kami dapat membatasi dan merumuskan masalah yang akan diangkat dalam makalah ini tentang “Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)” Adapun masalah yang diambil sebagai berikut :
1.Pengertian NKRI
2.Visi dan Misi NKRI (Cita-cita dan tujuan NKRI)
3.Otonomi Daerah dan Asas-asasnya

BAB II
PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN NKRI
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia) merupakan negara kesatuan berbentuk republik dengan sistem desentralisasi, di mana pemerintah daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya di luar bidang pemerintah yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.

Menurut UUD 1945 pasal 1 ayat 1 NKRI (Negara Kesatuan Republik
Indonesia) ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ketentuan ini dijelaskan dalam pasal 18 UUD1945 ayat (1) yang menyatakan bahwa Negara Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas  kota dan kabupaten, yang tiap-tiap kota, kabupaten dan provinsi itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.

Secara Umum NKRI adalah satu Negara kepulauan yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh duda Samudra dan dua benua, didiami oleh ratusan juta penduduk, memiliki iklim tropis dan memiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau, memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama yang lain bersatu, berdaulat, adil dan makmur, dan tercermin dalam satu ikatan kesatuan yaitu Bhineka Tunggal Ika.

Pasal 18 UUD 1945 menjabarkan NKRI sebagai berikut :
Negara kesatuan republik Indonesia bagi atas daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan pemerintahan itu memiliki pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah Provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dengan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Pemerintahan Daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota memiliki DPRD yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota dipilih secara demokrasi.
Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintah pusat.
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintah daerah diatur dalam undang-undang.

B.VISI DAN MISI NKRI ( Cita-cita dan tujuan NKRI)

Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Dengan rumusan yang singkat, negara Indonesia bercita-cita mewujudkan masyarakat Indonesia adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini sesuai dalam Alenia II pembukaan UUD 1945, yaitu negara yang merdeka, bersatu berdaulat, adil dan makmur.
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang damai, demokrasi, berkeadilan, berdaya saing, maju, dan sejahtera dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, berkesadaran hukum dan lingkungan, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki etos kerja yang tinggi, Serra berdisiplin.
Untuk mewujudkan visi bangsa Indonesia ditetapkan misi sebagai berikut:
oPengalaman Pancasila secara konsisten dam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
oPenegakan kedaulatan rakyat dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
oPerwujudan politik luar negeri yang berdaulat, bermanfaat, bebas, dan proaktif bagi kepentingan nasional dalam menghadapi perkembangan global.
oPerwujudan kesejahteraan rakyat yang ditandai oleh meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermanfaat serta memberi perhatian utama pada tercukupinya kebutuhan dasar, yaitu sandang, papan, pangan, kesehatan, pendidikan, dan lapangan kerja.
oPerwujudan sistem iklim dan pendidikan nasional yang demokratis dan bermutu guna memperteguh akhlak mulai, kreatif, inovatif, berwawasan kebangsaan, cerdas, sehat, disiplin, bertanggung jawab, dan berketerampilan, serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka mengembangkan kualitas manusia Indonesia.
oPerwujudkan sistem hukum nasional yang menjamin tegaknya supremasi hukum dan hak asasi manusia berlandasan keadilan dan kebenaran.
oPeningkatan pengalaman ajaran agama dalam kehidupan sehari-hari untuk mewujudkan kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan dan mantapnya persaudaraan umat beragama yang berakhlak mulia, toleran, rukun, dan damai.
oPenjaminan kondisi aman, damai, tertib, dan ketenteraman masyarakat.
oPerwujudan kehidupan sosial budaya yang kepribadian dinamis, kreatif, dan berjaya tahan terhadap pengaruh globalisasi.
oPerwujudan aparatur negara yang berfungsi melayani masyarakat, profesional, berdaya guna, produktif, transparan, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
oPerwujudan otonomi daerah dalam rangka pembangunan daerah dan pemerataan pertumbuhan dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cita-cita dan tujuan negara republik Indonesia (NKRI)
Tiap-tiap negara mempunyai tujuan yang berbeda-beda sesuai dengan ideologi, falsafah hidup, dan konstitusinya. Indonesia, menjadi salah satu negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menentukan cita-cita dan tujuan negaranya.
Bangsa Indonesia tidak cukup puas hanya dengan kemerdekaan yang telah diperoleh. Lebih dari itu bangsa Indonesia juga ingin hidup aman, tertib, tenteram, dan sejahtera. Cita-cita bangsa Indonesia dapat dilihat pada pembuaan UUD 1945 :
1.Alenia II (memuat cita-cita bangsa Indonesia). “negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur”.
2.Alenia IV (memuat tujuan nasional bangsa Indonesia) “pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”

Secara umum tujuan negara dapat digolongkan sebagai berikut :
1.Memperluas kekuasaan semata-mata
2.Menyelenggarakan ketertiban umum
3.Mencapai kesejahteraan umum
Prinsip dasar yang dipegang teguh dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional bangsa Indonesia harus berpedoman kepada UUD 1945, dan memperhatikan semangat berkedaulatan rakyat serta berdasar pada Pancasila.

C.OTONOMI DAERAH DAN ASAS-ASANYA
1.Otonomi daerah
Secara istilah otonomi daerah berasal dari bahasa Yunani yaitu auto dan nomous. Auto artinya sendiri, sedangkan nomous artinya hukum ataupun peraturan. Jadi, definisi otonomi daerah adalah aturan yang mengatur daerah sendiri.
Sedangkan, menurut UU No. 32 Tahun 2004 otonomi daerah berarti hak, wewenang dan kewajiban daerah otonomi untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undang yang berlaku.
Menurut KBBI, otonomi berarti pemerintahan sendiri. Dan daerah berarti bagian permukaan bumi dengan keadaan alam dan sebagainya yang khusus.
Berdasarkan pengertian di atas, bisa disimpulkan bahwa hakikat otonomi daerah ialah sebagai berikut :
a.Daerah mempunyai hak guna mengatur dan mengurus rumah tangga pemerintahan sendiri, baik, macam, jumlah, ataupun bentuk pelayanan masyarakat yang sesuai dengan kebutuhannya masing-masing.
b.Daerah memiliki wewenang guna mengatur dan mengurus rumah tangganya sen iri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
2.Asas Otonomi Daerah
Asas otonomi daerah berdasarkan pedoman pemerintahan yakni pasal 20 UU No. 32 tahun 2004 terdiri atas :
a.Asas desentralisasi ialah penyerahan  wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dam NKRI
b.Asas dekonsentrasi ialah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pemerintah pusat daerah
c.Asas tugas pembantuan ialah penugasan dari pemerintah untuk daerah  dan desa, serta dari daerah ke desa guna melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan , sarana serta prasarana juga sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya ataupun mempertanggung jawabkan kepada yang menugaskan.

BAB III
PENUTUP
A.Kesimpulan
NKRI adalah negara kesatuan berbentuk Republik dengan sistem desentralisasi berdasarkan otonomi daerah seluas-luasnya di luar urusan pusat

B.Saran
Negara ada untuk membantu manusia mewujudkan tujuan dan cita-citanya. Penyelenggaraan negara harus membawa manfaat bagi manusia. tugas manusia adalah bertanggung jawab rasa kepentingan bersama warganya. Negara harus melindungi hak-hak warganya dan menetapkan kewajiban-kewajibannya warga negara. Ia juga harus menciptakan kehidupan bersama yang dilandasi oleh semangat cinta kasih, keadilan, dan perdamaian. Warga negara mempunyai hak dan kewajiban, antara hak dan kewajiban harus berjalan seimbang. Misalnya, kewajiban membela negara dari segala ancaman dan gangguan baik dari dalam maupun luar negeri.
Sebagai penerus bangsa hendaknya kita lebih menjaga dan mencintai negara kita. Adapun beberapa hal yang dapat kita lakukan untuk menujukan hal tersebut misalnya meningkatkan kebanggaan dan rasa memiliki bangsa Indonesia dalam diri setiap warga negara, membangun saling pengertian dan penghargaan antar sesama warga yang memiliki latar belakang kepentingan yang berbeda, para pemimpin negara sabaiknya menjalankan roda pemerintahan secara efektif dan efisien, dan memperkuat unsur-unsur yang menjadi alat pertahanan negara, seperti TNI.
Kami sangat menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami sangat mengharapkan kritik dan sarannya. Agar kami dapat memperbaiki pembuatan makalah ini di waktu yang akan datang

Kamis, 19 Oktober 2017

MENGIDENTIFIKASI PELUANG USAHA BARU

Identifikasi Peluang Usaha Baru”
Peluang usaha adalah suatu kejadian dimana sesorang atau sekelompok mendaptkan suatu kesempatan untuk menjalankan suatu usaha atau bisnis.
Sebuah peluang usaha itu, esensinya adalah asas manfaat. Semua kondisi yang di tawarkan kepada anda, adalah penawaran terhadap sebuah aktifitas bisnis yang pantas untuk anda geluti dan tentu saja bisa memberikan keuntungan yang luar biasa kepada anda.
Jika peluang usaha yang dimaksud benar-benar di manfaatkan dan di kemas sedemikian rupa sehingga bisa memberikan manfaat yang di harapkan.
Perlu juga di garis bawahi, bahwa peluang usaha baru adalah sebuah ruang kreasi yang independent dan mandiri. Dan bukanlah sebuah kegiatan yang ikut-ikutan demi mengikuti sebuah trend dan gaya hidup semata.

Selasa, 17 Oktober 2017

Fakta dan realita dekadesi moral di kalangan remaja

Fakta dan Realita Dekadensi Moral di Kalangan Remaja
Berprestasi Dan Sukses Di Atas Pijakan Nilai-nilai Pancasila
Aktualisasi Nilai-nilai Pancasila
Pancasila adalah perjanjian luhur bangsa Indonesia yang merupakan kristalisasi nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia, nilai-nilai mana telah diyakini kebenarannya dan berhasil menumbuhkan tekad pada bangsa ini untuk mengamalkannya dalam kehidupan nyata guna mewujudkan cita-cita bangsa, yakni terbentuknya sebuah bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, di bawah limpahan rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa.
Nilai-nilai yang luhur itu tentu harus terus menerus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari-hari oleh setiap anak bangsa ini, dipahami, dihayati dan diamalkan, bahkan juga dilestarikan dan diwariskan kepada generasi muda, penerus estafeta perjuangan dan masa depan bangsa. Pelajar dan remaja sebagai generasi muda penerus bangsa perlu secara berkesinambungan dan terprogram diberikan bekal pemahaman yang cukup mengenai nilai-nilai Pancasila ini melalui berbagai jalur pendidikan, baik informal (keluarga), formal (sekolah) maupun non formal (masyarakat).

Rabu, 11 Oktober 2017

KEWARGANEGARAAN

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

A.LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan asas lain sekalipun tidak bertentangan dengan Pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia yang bersifat Pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana di maksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

1.Landasan Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang di ambil dari nila-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila di gali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat di persamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada massa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan siakap toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan yang adil an beradab dan sila-sila yang lainya.
Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui pematangan sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara republik Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 Di ganti kedudukannya oleh konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD 945. Dalam pembukaan undang-undang dasar itu tetap tercantum dalam Pancasila.
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah keberadaan bangsa Indonesia. Pada masa orde lama Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan Komunis (NASAKOM) yang di sebut dengan TRI SILA, kemudian di peras lagi menjadi Eka Sila (Gotong Royong) pada masa orde baru, Pancasila harus di hayati dan diamalkan dengan berpedoman MPR/1978 tentang P-4. Namun penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu timbullah reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap.  MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan.

2.Landasan Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hala yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mulai terumbang- ambing dari pengaruh yang telah berkembang dari luar negerinya.
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang di rumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari CARL MARX, Melainkan pemikiran konseptual dari toko-toko bangsa Indonesia., seperti Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh-tokoh lainya.
Sebagai hasil pemikiran tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang di gali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif.

3.Landasan Yuridis
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dipakai sebagai dasar penyelenggara pendidikan tinggi, pasal 39 ayat (2) menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : a. Pendidikan pancasila, (b). Pendidikan agama (C) pendidikan kewarganegaraan.
Sebelum di keluarkan pp No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila sejak tahun 1983 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan bernegara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat di sertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan direk dan obyektif, tur jendral pendidikan tinggi, No. 265/Dikti/kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini di nyatakan bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila merupakan salah satu  komponen yang tidak dapat di pisahkan dari kelompok mata kuliah perkembangan kepribadian (MKPK)

4.Landasan Filosofis
Secara filosofis dan obyektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradap, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa para perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

Rabu, 04 Oktober 2017

SEJARAH PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

SEJARAH BAHASA INDONESIA

1) Perkembangan Bahasa Indonesia Sebelum Merdeka

Pada dasarnya Bahasa Indonesia berasal dari bahasa Melayu. Pada zaman Sriwijaya, bahasa Melayu di pakai sebagai bahasa penghubung antar suku di Nusantara dan sebagai bahasa yang di gunakan dalam perdagangan antara pedagang dari dalam Nusantara dan dari luar Nusantara.

Perkembangan dan pertumbuhan Bahasa Melayu tampak lebih jelas dari berbagai peninggalan-peninggalan misalnya:

1.      Tulisan yang terdapat pada batu Nisan di Minye Tujoh, Aceh pada tahun 1380

2.      Prasasti Kedukan Bukit, di Palembang pada tahun 683.

3.      Prasasti Talang Tuo, di Palembang pada Tahun 684.

4.      Prasasti Kota Kapur, di Bangka Barat, pada Tahun 686.

5.      Prasati Karang Brahi Bangko, Merangi, Jambi, pada Tahun 688.

Dan pada saat itu Bahasa Melayu telah berfungsi sebagai:

1.      Bahasa kebudayaan yaitu bahasa buku-buku yang berisia aturan-aturan hidup dan sastra.

2.      Bahasa perhubungan (Lingua Franca) antar suku di indonesia

3.      Bahasa perdagangan baik bagi suku yang ada di Indonesia maupun pedagang yang berasal dari luar indonesia.

Bahasa resmi kerajaan.

Bahasa melayu menyebar ke pelosok Nusantara bersamaan dengan menyebarnya agama Islam di wilayah Nusantara, serta makin berkembang dan bertambah kokoh keberadaannya karena bahasa Melayu mudah di terima oleh masyarakat Nusantara sebagai bahasa perhubungan antar pulau, antar suku, antar pedagang, antar bangsa dan antar kerajaan. Perkembangan bahasa Melayu di wilayah Nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan rasa persatuan bangsa Indonesia, oleh karena itu para pemuda indonesia yang tergabung dalam perkumpulan pergerakan secara sadar mengangkat bahasa Melayu menjadi bahasa indonesia menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa indonesia. (Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928).

2) Perkembangan Bahasa Indonesia Sesudah Merdeka

Bahasa Indonesia lahir pada tanggal 28 Oktober 1928. Pada saat itu, para pemuda dari berbagai pelosok Nusantara berkumpul dalam rapat, para pemuda berikrar:

1.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku bertumpah darah yang satu, Tanah Air Indonesia.

2.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, Bangsa Indonesia.

3.      Kami Putra dan Putri Indonesia mengaku menjunjung tinggi bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Ikrar para pemuda ini di kenal dengan nama “Sumpah Pemuda”. Unsur yang ketiga dari “Sumpah Pemuda” merupakan pernyataan tekad bahwa bahasa indonesia merupakan bahasa persatuan bangsa indonesia. Pada tahun 1928 bahasa Indonesia di kokohkan kedudukannya sebagai bahasa nasional. Bahasa Indonesia di nyatakan kedudukannya sebagai bahasa negara pada tanggal 18 Agustus 1945, karena pada saat itu Undang-Undang Dasar 1945 di sahkan sebagai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. Di dalam UUD 1945 di sebutkan bahwa “Bahasa Negara Adalah Bahasa Indonesia,(pasal 36). Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945, telah mengukuhkan kedudukan dan fungsi bahasa indonesia secara konstitusional sebagai bahasa negara. Kini bahasa indonesia di pakai oleh berbagai lapisan masyarakat indonesia.

Peresmian Nama Bahasa Indonesia

Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi Republik Indonesia dan bahas persatuan bangsa indonesia. Bahasa indonesia di resmikan penggunaannya setelah Proklamasi Kemerekaan Indonesia, tepatnya sehari sesudahnya, bersamaan dengan mulai berlakunya konstitusi. Di Timor Leste, Bahasa Indonesia berposisi sebagi bahasa kerja. Dari sudut pandang Linguistik, bahasa indonesia adalah salah satu dari banyak ragam bahasa Melayu. Dasar yang dipakai adalah bahasa Melayu-Riau dari abad ke-19.

Dalam perkembangannya ia mengalami perubahan akibat penggunaannya sebagi bahasa kerja di lingkungan administrasi kolonial dan berbagai proses pembakuan sejak awal abad ke-20. Penamaan “Bahasa Indonesia” di awali sejak di canangkannya Sumpah Pemuda, 28 Oktober 1928, untuk menghindari kesan “Imperialisme bahasa” apabila nama bahasa Melayu tetap di gunakan.

Proses ini menyebabkan berbedanya Bahasa indonesia saat ini dari varian bahasa Melayu yang di gunakan di Riau maupun Semenanjung Malaya. Hingga saat ini, bahasa indonesia merupakan bahasa yang hidup, yang terus menghasilkan kata-kata baru, baik melalui penciptaan maupun penyerapan dari bahasa daerah dan bahasa asing. Meskipun di pahami dan di tuturkan oleh lebih dari 90% warga indonesia, bahasa indonesia bukanlah bahasa ibu bagi kebanyakan penuturnya. Sebagian besar warga indonesia menggunakan salah satu dari 748 bahasa yang ada di indonesia sebagai bahasa Ibu. Penutur Bahasa indonesia kerap kali menggunakan versi sehari-hari (kolokial) atau mencampur adukkan dengan dialek Melayu lainnya atau bahasa Ibunya.

Meskipun demikian , bahasa indonesia di gunakan di gunakan sangat luas di perguruan-perguruan. Di media massa, sastra, perangkat lunak, surat-menyurat resmi, dan berbagai forum publik lainnya, sehingga dapatlah dikatakan bahwa bahasa indonesia di gunakan oleh semua warga indonesia. Bahasa Melayu dipakai dimana-mana diwilayah nusantara serta makin berkembang dengan dan bertambah kukuh keberadaannya. Bahasa Melayu yang dipakai didaerah-daerah diwilayah nusantara dalam pertumbuhan dipengaruhi oleh corak budaya daerah. Bahasa Melayu menyerap kosa kata dari berbagai bahasa, terutama dari bahasa sanskerta, bahasa Persia, bahasa Arab, dan bahasa-bahasa Eropa.

Bahasa Melayu pun dalam perkembangannya muncul dalam berbagai variasi dan dialek. Perkembangan bahasa Melayu diwilayah nusantara mempengaruhi dan mendorong tumbuhnya rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komikasi rasa persaudaraan dan persatuan bangsa Indonesia. Komunikasi antar perkumpulan yang bangkit pada masa itu menggunakan bahasa Melayu menjadi bahasa Indonesia, yang menjadi bahasa persatuan untuk seluruh bangsa Indonesia dalam sumpah pemuda 28 Oktober 1928. Untuk memperoleh bahasa nasionalnya, Bangsa Indonesia harus berjuang dalam waktu yang cukup panjang dan penuh dengan tantangan.

Perjuagan demikian harus dilakukan karena adanya kesadaran bahwa di samping fungsinya sebagai alat komunikasi tunggal, bahasa nasional sebagai salah satu ciri cultural, yang ke dalam menunjukkan sesatuan dan keluar menyatakan perbedaan dengan bangsa lain.

Ada empat faktor yang menyebabkan Bahasa melayu diangkat menjadi bahasa Indonesia, yaitu:

1.      Bahasa melayu adalah merupakan Lingua Franca di Indonesia, bahasa perhubungan dan bahasa perdagangan.

2.      Sistem bahasa melayu sederhana, mudah di pelajari karena dalam bahasa melayu tidak di kenal tingkatan bahasa (bahasa kasar dan bahasa halus).

3.      Suku Jawa, Suku Sunda, dan Suku2 yang lainnya dengan sukarela menerima bahasa melayu menjadi bahasa indonesia sebagai bahasa nasional.

4.      Bahasa melayu mempunyai kesanggupan untuk di pakai sebagai bahasa kebudayaan dalam arti yang luas.

2. Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional dan bahasa Negara   berserta fungsinya
Sebagai Bahasa Nasional 

Tanggal 28 Oktober 1928, pada hari “Sumpah Pemuda” lebih tepatnya, Dinyatakan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional memilki fungsi-fungsi sebagai berikut :1. Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
2. Bahasa Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa.
3. Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
4. Bahasa Indonesia sebagai Pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
adapun penjelasanya :

1. Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
Kedudukan pertama dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakan nya bahasa indonesia dalam bulir-bilir Sumpah Pemuda. Yang bunyinya sebagai berikut :
Kami poetera dan poeteri Indonesia

mengakoe bertoempah darah satoe, Tanah Air Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia

mengakoe berbangsa satoe,
Bangsa Indonesia.
Kami poetera dan poeteri Indonesia
mendjoendjoeng bahasa persatoean, Bahasa Indonesia.

2. Bahasa Indonesia sebagai Kebanggaan Bangsa.
Kedudukan kedua dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan masih digunakannya Bahasa Indonesia sampai sekarang ini. Berbeda dengan negara-negara lain yang terjajah, mereka harus belajar dan menggunakan bahasa negara persemakmurannya. Contohnya saja India, Malaysia, dll yang harus bisa menggunakan Bahasa Inggris.3. Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
Kedudukan ketiga dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional dibuktikan dengan digunakannya Bahasa Indonesia dalam berbagai macam media komunikasi. Misalnya saja Buku, Koran, Acara pertelevisian, Siaran Radio, Website, dll. Karena Indonesia adalah negara yang memiliki beragam bahasa dan budaya, maka harus ada bahasa pemersatu diantara semua itu. Hal ini juga berkaitan dengan Kedudukan keempat dari Kedudukan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Nasional sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
4.Bahasa Indonesia sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya.
Agar semua bangsa indonesia memiliki bahasa pemersatu dalam berkomunikasi walaupun berbeda – beda asal,suku,ras dan adat

Sebagai Bahasa Negara

Dalam UUD 1945 bab XV, pasal 36, telah ditetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara. Dengan demikian, selain berkedudukan sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia juga berkedudukan sebagai bahasa negara.

Pada tanggal 25-28 Februari 1975, Hasil perumusan seminar polotik bahasa Nasional yang diselenggarakan di jakarta. berikut fungsi dan Kedudukan bahasa Indonesia sebagai bahasa Negara adalah :1. Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan.
2. Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan.
3. Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat Nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah.
4. Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.

adapun penjelasanya :

1. Bahasa resmi kenegaraan

Dalam kaitannya dengan fungsi ini bahasa Indonesia dipergunakan dalam adminstrasi kenegaraan, upacara atau peristiwa kenegaraan baik secara lisan maupun dalam bentuk tulisan, komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat. Dokumen-dokumen dan keputusankeputusan serta surat-menyurat yang dikeluarkan oleh pemeritah dan badanbadan kenegaraan lain seperti DPR dan MPR ditulis di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato, terutama pidato kenegaraan, ditulis dan diucapkan di dalam bahasa Indonesia. Demikian halnya dengan pemakaian bahasa Indonesia oleh warga masyarakat kita di dalam hubungannya dengan upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan.

Suhendar dan Supinah (1997) menyatakan bahwa untuk melaksanakan fungsinya sebagai bahasa resmi kenegaraan dengan sebaikbaiknya, pemakaian bahasa Indonesia di dalam pelaksanaan adminstrasi pemerintahan perlu senantiasa dibina dan dikembangkan, penguasaan bahasa Indonesia perlu dijadikan salah satu faktor yang menentukan di dalam pengembangan ketenagaan seperti penerimaan karyawan baru, kenaikan pangkat baik sipil maupun militer, dan pemberian tugas-khusus

baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Bahasa pengantar dalam dunia pendidikan

Sebagai bahasa pengantar, bahasa Indonesia dipergunakan dilembaga-lembaga pendidikan baik formal atau nonformal, dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan tinggi. Masalah pemakaian bahasa Indonesia sebagai satu-satunya bahasa pengantar di segala jenis dan tingkat pendidikan di seluruh Indonesia, menurut Suhendar dan Supinah (1997), masih merupakan masalah yang meminta perhatian.

3. Bahasa resmi untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan nasional serta kepentingan pemerintah

Dalam hubungannya dengan fungsi ini, bahasa Indonesia tidak hanya dipakai sebagai alat komunikasi timbal-balik antara pemerintah dengan masyarakat luas atau antar suku, tetapi juga sebagai alat perhubungan di dalam masyarakat yang keadaan sosial budaya dan bahasanya sama.

4. Alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

Dalam kaitan ini, bahasa Indonesia adalah satu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki identitasnya sendiri, yang membedakannya dengan bahasa daerah. Dalam pada itu untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern, baik dalam bentuk penyajian pelajaran, penulisan buku atau penerjemahan, dilakukan dalam bahasa Indonesia. Dengan demikian masyarakat bangsa kita tidak

tergantung sepenuhnya kepada bangsa-bangsa asing di dalam usahanya untuk mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi modern serta untuk ikut serta dalam usaha pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Terkait dengan hal itu, Suhendar dan Supinah (1997) mengemukakan bahwa bahasa Indonesia adalah atu-satunya alat yang memungkinkan kita membina serta mengembangkan kebudayaan nasional sedemikian rupa sehingga ia memiliki ciri-ciri dan identitasnya sendiri, yang membedakannya dari kebudayaan daerah.

https://googleweblight.com/?lite_url=https://abdulkhamid12.wordpress.com/bahasa-indonesia/materi/sejarah-fungsi-dan-kedudukan-bahasa-indonesia/&ei=1p5GlZTZ&lc=id-ID&s=1&m=837&host=www.google.co.id&ts=1507120429&sig=ANTY_L3l7tFG7UIRV0tfTk3J5YEqK84zhQ

Rabu, 05 April 2017

Jangan Biarkan Buah Hati Anda Mengalami Bully

bullying telah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat, tak terkecuali di lingkungan sekolah. Celakanya, penyakit kronis mengintai korban bully di masa dewasanya.
Suka atau tidak, tindakan merisak atau

Bullying adalah bentuk intimidasi atau penindasan dari satu individu atau kelompok yang lebih kuat. Tindakan ini berbeda dengan konflik atau pertengkaran pada umumnya, pasalnya ada kekuatan yang tidak seimbang antar kedua belah pihak yang terlibat. Dalam bullying ada niat untuk menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan bagi korban, secara fisik maupun emosional.

Ternyata tindakan bullying akan menimbulkan dampak buruk dalam jangka panjang. Peniliti dari Mayo Clinic telah menemukan sebuah efek dari bullying kepada anak. Hasilnya, ketika di masa kanak-kanak seseorang sering mendapatkan bullying dari lingkunganya akan menderita masalah kesehatan kronis dan ganguuan kejiwaan atau stress.
Studi ini menunjukan orang dewasa yang sejak kecil menjadi korban bullying ada kemungkinan yang sangat besar terkena risiko penyakit jantung. Penyakit lain yang mengintai perisakan di masa dewasa adalah diabetes.

Bullying, merupakan bentuk tekanan sosial akut. Mungkin akan beresiko mengalami gangguan kesehatan jika tidak di tangani sejak awal, kami mendorong para praktisi kesehatan anak untuk mengkaji dampak kesehatan mental dan fisik dari bullying tersebut,” ujar peneliti di Mayo Clinic, Susanah J. Tye seperti dilansir upi.com, Jumat (10/03).

Bullying sendiri juga dapat mengakibatkan peningkatan resiko gangguan kejiwaan. Susanah juga mengungkapkan, bentuk stress fisik akibat bullying dapat meningkatkan beban allostatic.
Beban allostatic sendiri adalah dampak kumulatif dari respon biologis terhadap setres yang berkelanjutan atau terus-menerus. Dan hal ini dapat menyebabkan perkembangan penyakit seperti depresi, diabetes, dan penyakit jantung serta masalah kekebalan tubuh.
Selain itu, dia juga menambahkan bahwa strees kronis dimasa kecil akibat bullying dapat mempengaruhi kemampuan anak untuk mengembangkan ketrampilan psikologisnya di masa depan.
Mereka yang mengalami perisakan atau bullying ketika masa anak-anak memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami depresi dan kecemasan, dan kemungkinan memiliki kualitas hidup yang lebih rendah pada usia 50 tahun.


https://www.kiblat.net/2017/03/16/awas-anak-korban-bully-terancam-alami-penyakit-kronis-saat-dewasa/

TIPS JITU INVESTASI UNTUK PEMULA Banyak orang tidak tahu bagaimana cara investasi yang benar. Terkadang mereka pikir investasi itu m...