Rabu, 11 Oktober 2017

KEWARGANEGARAAN

LANDASAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN PANCASILA

Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Oleh sebab itu, setiap warga negara Indonesia harus mempelajari, mendalami, menghayati, dan mengamalkannya dalam segala bidang kehidupan.

A.LANDASAN PENDIDIKAN PANCASILA
Pancasila, sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 dalam perjalanan sejarah kemerdekaan bangsa Indonesia telah mengalami persepsi dan interpretasi sesuai dengan kepentingan rezim yang berkuasa. Pancasila telah digunakan sebagai alat untuk memaksa rakyat setia kepada pemerintah yang berkuasa dengan menempatkan Pancasila sebagai satu satunya asas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat tidak dibolehkan menggunakan asas lain sekalipun tidak bertentangan dengan Pancasila. Nampak pemerintahan orde baru berupaya menyeragamkan paham dan ideologi bermasyarakat dan bernegara dalam kehidupan bermasyarakat Indonesia yang bersifat Pluralistik. Oleh sebab itu, MPR melalui sidang istimewa tahun 1998 dengan Tap. No. XVIII/MPR/1998 tentang pencabutan pedoman penghayatan dan pengalaman Pancasila (P4) dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Pancasila sebagaimana di maksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah dasar negara dari negara kesatuan republik Indonesia harus di laksanakan secara konsisten dalam kehidupan bernegara.

1.Landasan Historis
Suatu bangsa memiliki ideologi dan pandangan hidupnya sendiri yang di ambil dari nila-nilai yang hidup dan berkembang dalam bangsa itu sendiri. Pancasila di gali dari bangsa Indonesia sendiri yang telah tumbuh dan berkembang semenjak lahirnya bangsa Indonesia. Yang dapat di persamakan dengan lahirnya bangsa Indonesia yang memiliki wilayah seperti Indonesia merdeka saat ini adalah masa kerajaan Sriwijaya dan Majapahit. Pada massa itu, nilai-nilai ketuhanan, seperti kepercayaan kepada Tuhan telah berkembang dan siakap toleransi juga telah lahir, begitu pula nilai kemanusiaan yang adil an beradab dan sila-sila yang lainya.
Setelah melalui proses sejarah yang cukup panjang, nilai-nilai pancasila itu telah melalui pematangan sehingga tokoh-tokoh bangsa Indonesia saat akan mendirikan negara republik Indonesia menjadikan pancasila sebagai dasar negara. Dalam perjalanan ketatanegaraan Indonesia telah terjadi perubahan dan pergantian undang-undang dasar, seperti UUD 1945 Di ganti kedudukannya oleh konstitusi RIS, kemudian berubah menjadi UUD 945. Dalam pembukaan undang-undang dasar itu tetap tercantum dalam Pancasila.
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah keberadaan bangsa Indonesia. Pada masa orde lama Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama dan Komunis (NASAKOM) yang di sebut dengan TRI SILA, kemudian di peras lagi menjadi Eka Sila (Gotong Royong) pada masa orde baru, Pancasila harus di hayati dan diamalkan dengan berpedoman MPR/1978 tentang P-4. Namun penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu timbullah reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap.  MPR No. XVIII/MPR/1998 tentang penegasan Pancasila sebagai dasar negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan.

2.Landasan Kultural
Pandangan hidup bagi suatu bangsa adalah sesuatu hala yang tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan bangsa itu sendiri. Bangsa yang tidak memiliki pandangan hidup adalah bangsa yang tidak memiliki kepribadian dan jati diri sehingga bangsa itu mulai terumbang- ambing dari pengaruh yang telah berkembang dari luar negerinya.
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang di rumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari CARL MARX, Melainkan pemikiran konseptual dari toko-toko bangsa Indonesia., seperti Soekarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. Muhammad Yamin, Prof. Mr. Dr. Supomo dan tokoh-tokoh lainya.
Sebagai hasil pemikiran tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang di gali dari budaya bangsa sendiri, Pancasila mengandung nilai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif.

3.Landasan Yuridis
Undang-undang No.2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nasional dipakai sebagai dasar penyelenggara pendidikan tinggi, pasal 39 ayat (2) menyebutkan isi kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat : a. Pendidikan pancasila, (b). Pendidikan agama (C) pendidikan kewarganegaraan.
Sebelum di keluarkan pp No. 60 Tahun 1999, Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 30 Tahun 1990 menetapkan status pendidikan pancasila dalam kurikulum pendidikan tinggi sebagai mata kuliah wajib untuk setiap program studi dan bersifat nasional. Silabus pendidikan pancasila sejak tahun 1983 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan bernegara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat di sertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus pancasila adalah dengan keluarnya keputusan direk dan obyektif, tur jendral pendidikan tinggi, No. 265/Dikti/kep/2000 tentang penyempurnaan kurikulum inti mata kuliah pengembangan kepribadian pendidikan pancasila pada perguruan tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini di nyatakan bahwa mata kuliah pendidikan pancasila yang mencakup unsur filsafat pancasila merupakan salah satu  komponen yang tidak dapat di pisahkan dari kelompok mata kuliah perkembangan kepribadian (MKPK)

4.Landasan Filosofis
Secara filosofis dan obyektif, nilai-nilai yang tertuang dalam sila-sila pancasila merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara republik Indonesia. Sebelum berdirinya negara Indonesia, bangsa Indonesia adalah bangsa yang berketuhanan, bangsa yang berkemanusiaan yang adil dan beradap, dan bangsa yang selalu berusaha mempertahankan persatuan bagi seluruh rakyat untuk mewujudkan keadilan. Oleh karena itu sudah merupakan kewajiban moral untuk merealisasikan nilai-nilai tersebut dalam segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pancasila sebagai dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa para perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

TIPS JITU INVESTASI UNTUK PEMULA Banyak orang tidak tahu bagaimana cara investasi yang benar. Terkadang mereka pikir investasi itu m...